51 55 SALAM TANGGUH SALAM KEMANUSIAAN, BAKTI KARYA NYATA RAPI UNTUK NEGERI INDONESIA, NKRI HARGA MATI.RUKUN DIUDARA ,AKRAB DIDARAT DAN IMAN DIHATI .

PERIZINAN ON LINE

 PERMEN  KOMINFO  NO 17 TAHUN 2018








            INGAT.............INGAT......
PEMBERIAN  CALLSIGN /10 28  LANGSUNG  OLEH SDPPI KOMINFO RI .BUKAN PADA WILAYAH  , DAERAH  DAN PENGURUS NASIONAL..

I.   IKRAP BARU
 A.  BAGAIMANA PROSES MENDAPATKAN IKRAP BARU ?
  1. Mendaftar secara online dengan membuat akun e-Licensing di website perizinan daring SDPPI (http://iar-ikrap.postel.go.id).
  2. Panjang username minimal 6 karakter dan maksimal 30 karakter (hanya bisa terdiri dari alphabet, angka, titik, dan garis bawah). Password yang di input harus memiliki minimal 1 angka, 1 huruf besar, dan 1 huruf kecil dengan jumlah 8 karakter.
  3. Sistem akan mengirimkan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar untuk konfirmasi registrasi akun.
  4. Pemohon wajib melakukan konfirmasi dengan klik tautan yang dikirimkan oleh sistem ke email pemohon.
  5. Pemohon login dengan akun yang telah terverifikasi
  6. Klik “Permohonan Baru IKRAP”
  7. Melengkapi isian data pemohon, dengan melampirkan :
    • Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang biru.
    • Scan KTP (file max 512 kb)
  8. Sistem akan menerbitkan invoice/SPP yang dikirim melalui email atau akun eLicensing pemohon.
  9. Pemohon melakukan pembayaran invoice/SPP secara online melalui sistem host to host pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (Bank Mandiri, BNI, BRI).
  10. Sistem menerbitkan IKRAP secara otomatis setelah dilakukan pembayaran, dan dapat di unduh langsung di akun e-Licensing pemohon.

APA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PEMEGANG IKRAP SETELAH IKRAP BARU DITERBITKAN ?
Pemegang IKRAP mendaftarkan keanggotaan melalui Organisasi dalam waktu 30 hari kerja sejak diterbitkannya IKRAP.

 II.   IKRAP PERPANJANGAN
 A.  BAGAIMANA CARA MEMPERPANJANG MASA LAKU IKRAP ?
  1. Pemegang IKRAP dapat mengunggah persyaratan rekomendasi organisasi paling lambat 1 (satu) hari sebelum invoice/SPP perpanjangan IKRAP diterbitkan secara otomatis oleh sistem.
  2. Sistem akan menerbitkan invoice/SPP perpanjangan IKRAP dalam waktu 2 (dua) bulan sebelum masa laku IKRAP berakhir, yang dikirimkan langsung ke pemegang IKRAP melalui email atau akun e-licensing serta ke Pengurus Nasional RAPI dan Pengurus RAPI Provinsi masing-masing.
  3. Invoice/SPP dibayarkan oleh pemegang IKRAP secara online melalui sistem host to host pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (Bank Mandiri, BNI, BRI) sampai dengan batas waktu masa laku invoice/SPP berakhir.
  4. IKRAP perpanjangan dapat diunduh langsung melalui akun e-Licensing masing-masing setelah dilakukan pembayaran
III.   IKRAP SEUMUR HIDUP
A.  BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN IKRAP SEUMUR HIDUP ?
Permohonan IKRAP seumur hidup diajukan oleh Pengurus Nasional RAPI ke Ditjen SDPPI secara online dengan persyaratan sebagai berikut :
  • WNI
  • Memiliki IKRAP yang masih berlaku
  • Telah berusia 60 tahun atau lebih
  • Berprestasi dengan pernyataan dari RAPI, dan
  • Masih menjadi anggota RAPI sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut.
PEMBAYARAN PNBP
A.  BAGAIMANA CARA PEMBAYARAN BIAYA UNAR, BIAYA IAR PERPANJANGAN DAN BIAYA IKRAP BARU/PERPANJANGAN ?
                             
B.  BERAPA BESARAN BIAYA UNTUK UNAR, IAR PERPANJANGAN DAN IKRAP ?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kominfo, ditetapkan sebagai berikut :
  1. Biaya UNAR :
    1. Tingkat Siaga : Rp. 50.000,-
    2. Tingkat Penggalang : Rp. 75.000,-
    3. Tingkat Penegak : Rp. 100.000,-
  2. Biaya Perpanjangan IAR
    1. Rp. 30.000 per tahun (dibayarkan sekaligus untuk masa laku 5 tahun sebesar Rp. 150.000,-)
  3. Biaya IKRAP Baru/Perpanjangan
    1. Rp. 30.000 per tahun (dibayarkan sekaligus untuk masa laku 5 tahun sebesar Rp. 150.000,-)
 C.  APAKAH ADA BIAYA PENERBITAN IAR BARU ?
Tidak ada biaya yang dipungut oleh Pemerintah untuk penerbitan IAR baru selain dari yang sudah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.
Pembayaran biaya UNAR sudah termasuk penerbitan IAR Baru maupun IAR Kenaikan Tingkat dengan masa laku 5 (lima) tahun.
 SINKRONISASI AKUN E-LICENSING
A.  APA ITU SINKRONISASI AKUN e-LICENSING ?
Sinkronisasi adalah menghubungkan akun e-Licensing yang baru dibuat dengan data IAR/IKRAP yang telah ada di database. Bagi yang telah memiliki akun e-Licensing pada saat mendaftar UNAR tidak perlu melakukan sinkronisasi.
B.  BAGAIMANA TAHAPAN SINKRONISASI ANTARA AKUN E-LICENSING YANG BARU DIBUAT DENGAN DATA IAR YANG ADA DI DATABASE ?
  1. Registrasi akun e-Licensing
  2. Login pada akun e–Licensing yang telah terverifikasi
  3. Klik “Sinkronisasi Data IAR”
  4. Untuk Pemegang IAR Eksisting : Mengisi Data Callsign, Nama Lengkap dan Masa Berlaku sesuai dengan IAR yang dimiliki
    • Klik “Cari”
    • Apabila Data anda ditemukan Maka Klik “Lanjutkan“
    • Lengkapi Data Diri dengan melampirkan Foto , Scan KTP, Scan IAR (catatan: Data yang diisikan harus benar karena akan tertera pada IAR Digital)
    • Persetujuan Disclaimer(centang) lalu Klik “ Simpan“
    • Data akan tersimpan dan muncul di akun pemilik IAR
C.  APAKAH PEMILIK SKAR DIGITAL PERLU MELAKUKAN SINKRONISASI UNTUK MENDAPATKAN IAR ?
Pemilik SKAR digital tidak perlu melakukan sinkronisasi. Sistem akan menerbitkan IAR secara otomatis dan dapat di unduh melalui akun yang telah di buat pada saat mendaftar UNAR secara online.
BAGAIMANA CARA MERUBAH ALAMAT EMAIL PADA AKUN ELICENSING ?
  1. Login pada akun eLicensing yang terdaftar
  2. Klik nama akun pada pojok kanan atas, lalu pilih ubah email
  3. Lakukan perubahan email lalu klik ubah
  4. Token verifikasi akan di kirim ke alamat email yang baru dan notifikasi permintaan perubahan email dikirim ke alamat email yang lama
  5. Masukan token verifikasi, lalu klik simpan
BAGAIMANA APABILA SAYA MENGUNGGAH PERSYARATAN DAN/ATAU MENGISI DATA PERIZINAN IAR/IKRAP TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU ?
Proses validasi perizinan IAR/IKRAP secara daring dilakukan melalui persetujuan disclaimer bahwa data yang disampaikan adalah benar, akurat dan terkini serta tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 tahun 2018. Data yang tidak sesuai akan diumumkan melalui website perizinan daring SDPPI dan email yang telah didaftarkan. Pemegang IAR/IKRAP yang diumumkan wajib mengunggah ulang ataupun memperbaiki data dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak pemberitahuan disampaikan, dan apabila melanggar maka izin yang telah di terbitkan akan dibatalkan secara hukum.
BAGAIMANA APABILA SAYA INGIN MENGAJUKAN PERTANYAAN-PERTANYAAN PERMASALAHAN IAR DAN IKRAP ?
Sebagaimana organisasi merupakan wadah bagi para anggotanya, dan untuk lebih memfungsikan serta lebih meningkatkan peran organisasi, baik Organisasi Amatir Radio maupun Organisasi KRAP, disarankan untuk terlebih dahulu mengajukan pertanyaan-pertanyaan melalui saluran organisasinya anda masing-masing.
BERAPA LAMA MASA LAKU IAR DAN IKRAP ?
Berdasarkan Permen Kominfo Nomor 17 Tahun 2018 masa laku IAR/IKRAP selama 5 (lima) Tahun, yang berlaku untuk penerbitan IAR/IKRAP setelah di berlakukannya Peraturan tersebut (mulai tanggal 31 Desember 2018). Untuk IAR yang diterbitkan sebelum tanggal 31 Desember 2018, masa laku IAR mengikuti ketentuan yang lama, yaitu tingkatan Siaga selama 3 (tiga) tahun dan tingkatan Penggalang/Penegak selama 5 (lima) tahun.
KENAPA SUFFIX SAYA BERUBAH ?
System akan secara otomatis mengalokasikan tanda panggil (Callsign) khususnya Suffix sesuai dengan daerahnya masing-masing (Lampiran III Peraturan Menteri Kominfo No. 17 Tahun 2018).  Misalnya alokasi suffix untuk DI Yogyakarta adalah UA - YZ, UAA - YZZ, UAAA - YZZZ. Sedangkan alokasi suffix untuk Jawa Tengah adalah AA - TZ, AAA - PZZ, RAA - TZZ, AAAA - TZZZ. Demikian seterusnya sesuai dengan alokasi untuk daerahnya masing-masing.


PEMBAYARAN

https://iar-ikrap.postel.go.id/